Tahun Ini, NTB Cetak 405 Unit Koperasi

Mataram – Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Nusa Tenggara Barat (NTB) mencetak sebanyak 405 unit Koperasi Berkualitas sepanjang tahun ini.

Kepala Dinas Koperasi, Moh. Rusdi mengatakan, jumlah tersebut melebihi target tahun ini sebanyak 400 unit. Penciptaan dua ribu Koperasi Berkualitas merupakan salah satu program Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB sejak tahun 2009 hingga 2013 mendatang.
“Koperasi Berkualitas, yakni memiliki Badan Usaha dengan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang berjalan rutin, memenuhi kaidah perundang-undangan dan ada rasa memiliki anggota terhadap koperasi.  Lainnya, yakni partisipasi aktif anggota, kinerja koperasi yang sehat, orientasi pelayanan kepada anggota dan masyarakat, memberikan kontribusi serta bersinergi mendukung percepatan pembanguanan daerah,” kata Moh. Rusdi.
Rusdi menyebutkan, tahun 2009 telah dicetak Koperasi Berkualitas sebanyak 406 unit, tahun 2010 400 unit dan tahun 2011 426 unit dan tahun 2012 ini 405 unit. Realisasi sejak tahun 2009 hingga Desember 2012 tercatat sudah 1.637 unit atau sekitar 81,85 persen program Koperasi Berkualitas di NTB telah terealisasi.
Sementara, tahun 2013 ditargetkan akan dapat diciptakan 400 unit Koperasi Berkualitas, sehingga target dua ribu dapat dicapai tahun depan.

Jumlah koperasi di NTB, ungkap Rusdi, sebanyak 2.551 unit dengan jumlah anggota sebanyak 523.272 orang. Koperasi tersebut berjalan menggunakan modal sendiri senilai Rp 462 miliar dan modal luar Rp 595,5 miliar. Saat ini, asset Koperasi di NTB mencapai Rp 1,1 triliun dengan volume usaha Rp 1 triliun dan Sisa Hasil Usaha (SHU) Rp 50,7 miliar. Koperasi tersebut telah dibina dan diberikan modal usaha berasal dari APBD dan APBN.

“Dari data yang ada di kami, masih ada juga sekitar 509 unit koperasi yang tidak aktif. Tahun ini, hanya 20 koperasi yang bisa kami aktifkan. Kendala yang kami hadapi di lapangan, yakni pengurus koperasi tidak aktif itu sudah tidak ada. Sementara jika melihat aturannya, koperasi itu tidak bisa dibubarkan atau ditutup pihak lain, kecuali anggota koperasi itu sendiri. Inilah yang masih kami upayakan agar badan hukum koperasi tidak aktif itu bisa dimanfaatkan,” tuturnya.

Sumber : http://www.kbr68h.com

Leave a Reply

Powered by Blogger.