Islamedia - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, menerapkan larangan
merokok dan membuang sampah di sembarang tempat. Aturan itu juga
disertai sanksi denda bagi warga yang nekat.
"Bagi warga Depok yang memiliki kebiasaan merokok dan membuang sampah di
sembarang tempat harus meninggalkan kebiasaan itu. Sebab, sanksi berupa
denda hingga pasang badan penjara telah menanti per 2 Januari 2013,"
kata Nur Mahmudi di Depok, Minggu (13/1).
Pemberlakuan ketentuan itu, kata Nur Mahmudi, setelah rancangan
peraturan daerah (Raperda) tentang larangan merokok dan tentang larangan
membuang sampah yang diusulkan telah disetujui DPRD Depok pada Desember
2012
Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2012, Pemkot Depok
menerapkan sanksi denda maksimal Rp50 juta bagi warga yang terbukti
merokok di kawasan tanpa rokok. Ada tujuh tempat yang tidak diizinkan
merokok. "Ketujuh tempat itu ialah rumah ibadah, rumah sakit, sekolah,
tempat anak bermain, tempat umum, armada angkutan umum, dan tempat
kerja. Pokoknya, di tujuh tempat larangan itu tidak dibolehkan merokok,"
jelasnya.
Menurut Nur Mahmudi, penerapan larangan merokok dan membuang sampah
dilakukan dengan tanpa terkecuali. Karena larangan terhadap kedua hal
itu telah diatur di dalam peraturan daerah sebagai payung hukum yang
mengatur penetapan kawasan bebas asap rokok dan melakukan pembuangan
sampah disembarang tempat.
"Siapapun dia, jika tertangkap tangan dan terbukti merokok. Siapapun
orangnya kalau terbukti membuang sampah disembarang tempat jika terbukti
dikenakan sanksi berupa denda," tegasnya.
Menurut dia, maksud perda kawasan tanpa rokok adalah untuk terciptanya
sehat nyaman pelaksanaan ibadah, proses belajar mengajar, armada
angkutan umum, tempat anak bermain, tempat kerja. Selain itu, adalah
untuk mengurangi jumlah perokok pemula dan mengurangi efek samping yang
ditimbulkan asap rokok pada orang lain.
Sedangkan perda tentang larangan membuang sampah pada yang bukan
tempatnya diharapkan bisa mencegah perilaku warga Kota Depok yang suka
membuang sampah sembarangan. Perda tersebut muncul setelah banyaknya
lahan tidur di Kota Depok yang dimanfaatkan warga Kota Depok untuk
membuang sampah.
Dalam perda itu, warga yang membuang sampah di sembarang tempat juga
terancam denda Rp50 juta. Selain lahan tidur, warga Kota Depok juga
dilarang membuang sampah di selokan dan saluran air yang bisa berdampak
banjir di jalanan dan perumahan di Kota Depok.
"Perda ini adalah salah satu upaya untuk mencegah masyarakat membuang
sampah sembarangan di luar tempat penampungan sampah yang ada. Pemkot
Depok berharap tempat pembuangan sementara (TPS) liar tidak bermunculan
lagi di Kota Depok. Sebagai pengawasnya, Pemkot Depok akan melibatkan
warga dan komunitas pencinta lingkungan.
Sumber : pksriau.org
Kabar Hangat
Buka rekening online
Berita Populer
-
Ilustrasi Guru JAKARTA -- Para remaja masa kini tidak lagi melihat guru sebagai sebuah profesi yang menjanjikan di masa depan. Hal ini ...
-
Ilustrasi Polewali Mandar - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Barat membuka posko pengaduan terkait pungutan Rintisan Sekolah Bert...
-
Jakarta - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengklaim sebagian desain pembangunan rel kereta api sepanjang 2.000 kilometer telah rampu...
-
JAKARTA - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tidak ketinggalan mengevaluasi kinerja pemerintah dalam sektor pelayanan pendidikan 20...
-
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh . Bangkalan, Mendikbud Mohammad Nuh menegaskan bahwa ujian nasional (UN) akan b...
Arsip
-
▼
2013
(29)
- ► 02/03 - 02/10 (2)
- ► 01/20 - 01/27 (1)
-
▼
01/13 - 01/20
(13)
- BNPB Siapkan Rp15,4 Miliar untuk Tangani Banjir Ja...
- Populasi Anjing di Sulteng Capai Ratusan Ribu
- Guru di Kab. Gowa Diimbau tak Aktifkan Handphone
- Banyak Warga Belum Terekam E-KTP
- Pencipta Tucuxi Tinggalkan Karir di Amerika Demi I...
- Puluhan Penjual Pisang Epe Unjuk Rasa di DPRD Maka...
- "Melumpuhkan Situs", Metode Unjuk Rasa yang Sah?
- PNS Malas Dilapor ke Bupati
- MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Moro...
- Tangani Pelanggaran Adat, Aceh Bentuk Polisi Adat
- Belasan Ribu Warga Manado Rawan HIV/AIDS
- Jangan Coba-Coba Merokok Sembarangan Di Depok!
- 5 Konsep Cemerlang Stadion Jakarta yang Akan Dibangun
- ► 01/06 - 01/13 (13)
-
►
2012
(99)
- ► 12/30 - 01/06 (17)
- ► 12/23 - 12/30 (8)
- ► 12/16 - 12/23 (12)
- ► 12/09 - 12/16 (11)
- ► 12/02 - 12/09 (14)
- ► 11/25 - 12/02 (28)
- ► 11/18 - 11/25 (9)
Leave a Reply