Jangan Coba-Coba Merokok Sembarangan Di Depok!

Islamedia - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, menerapkan larangan merokok dan membuang sampah di sembarang tempat. Aturan itu juga disertai sanksi denda bagi warga yang nekat.

"Bagi warga Depok yang memiliki kebiasaan merokok dan membuang sampah di sembarang tempat harus meninggalkan kebiasaan itu. Sebab, sanksi berupa denda hingga pasang badan penjara telah menanti per 2 Januari 2013," kata Nur Mahmudi di Depok, Minggu (13/1).

Pemberlakuan ketentuan itu, kata Nur Mahmudi, setelah rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang larangan merokok dan tentang larangan membuang sampah yang diusulkan telah disetujui DPRD Depok pada Desember 2012

Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2012, Pemkot Depok menerapkan sanksi denda maksimal Rp50 juta bagi warga yang terbukti merokok di kawasan tanpa rokok. Ada tujuh tempat yang tidak diizinkan merokok. "Ketujuh tempat itu ialah rumah ibadah, rumah sakit, sekolah, tempat anak bermain, tempat umum, armada angkutan umum, dan tempat kerja. Pokoknya, di tujuh tempat larangan itu tidak dibolehkan merokok," jelasnya.

Menurut Nur Mahmudi, penerapan larangan merokok dan membuang sampah dilakukan dengan tanpa terkecuali. Karena larangan terhadap kedua hal itu telah diatur di dalam peraturan daerah sebagai payung hukum yang mengatur penetapan kawasan bebas asap rokok dan melakukan pembuangan sampah disembarang tempat.

"Siapapun dia, jika tertangkap tangan dan terbukti merokok. Siapapun orangnya kalau terbukti membuang sampah disembarang tempat jika terbukti dikenakan sanksi berupa denda," tegasnya.

Menurut dia, maksud perda kawasan tanpa rokok adalah untuk terciptanya sehat nyaman pelaksanaan ibadah, proses belajar mengajar, armada angkutan umum, tempat anak bermain, tempat kerja. Selain itu, adalah untuk mengurangi jumlah perokok pemula dan mengurangi efek samping yang ditimbulkan asap rokok pada orang lain.

Sedangkan perda tentang larangan membuang sampah pada yang bukan tempatnya diharapkan bisa mencegah perilaku warga Kota Depok yang suka membuang sampah sembarangan. Perda tersebut muncul setelah banyaknya lahan tidur di Kota Depok yang dimanfaatkan warga Kota Depok untuk membuang sampah.

Dalam perda itu, warga yang membuang sampah di sembarang tempat juga terancam denda Rp50 juta. Selain lahan tidur, warga Kota Depok juga dilarang membuang sampah di selokan dan saluran air yang bisa berdampak banjir di jalanan dan perumahan di Kota Depok.

"Perda ini adalah salah satu upaya untuk mencegah masyarakat membuang sampah sembarangan di luar tempat penampungan sampah yang ada. Pemkot Depok berharap tempat pembuangan sementara (TPS) liar tidak bermunculan lagi di Kota Depok. Sebagai pengawasnya, Pemkot Depok akan melibatkan warga dan komunitas pencinta lingkungan.

Sumber : pksriau.org

Leave a Reply

Powered by Blogger.