LBH Sulbar Buka Posko Pengaduan RSBI dan SBI

Ilustrasi
Polewali Mandar - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Barat membuka posko pengaduan terkait pungutan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI). Hal ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan dua sistem sekolah tersebut. Direktur LBH Sulawesi Barat Abdul Kadir mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembubaran RSBI dan SBI akan membatalkan semua aturan lainnya yang berkaitan RSBI dan SBI.


“Jadi dengan adanya keputusan ini, eh kita berharap bahwa dari pihak sekolah maupun pihak pemerintah daerah segerah menyikapi ini dan yang terpenting disini LBH-Sulbar membuka posko pengaduan dan meminta kepada masyarakat untuk segera mengadukan dan kalau memang pihak sekolah tidak mampu menjelaskan eh terkait dengan dana yang di diminta kepada orang tua siswa itu dengan eh dalih RSBI ataupun SBI kita minta kepada eh apanamanya pihak orang tua untuk melaporkan dan kita akan melaporkan itu karena itu sudah murni tindak pidana itu ketika itu dilakukan.” Papar Abd. Kadir.

Direktur LBH Sulawesi Barat, Abdul Kadir juga menganggap penghapusan aturan itu juga harus ditindaklanjuti sejumlah sekolah yang berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) di Sulawesi Barat. Selain itu sekolah juga didesak mengembalikan pungutan yang sudah terlanjur diambil dari orang tua murid.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional tentang keberadaan RSBI dan SBI. Keberadaan dua sekolah itu menimbulkan diskriminasi karena hanya anak orang kaya yang mampu bersekolah di sana. Selain itu, dua sistem pendidikan itu akan mengikis kebanggaan berbahasa Indonesia karena RSBI dan SBI mengutamakan bahasa asing.

Sumber : kbr68h

Leave a Reply

Powered by Blogger.