Pers wajib lindungi korban kejahatan seksual

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyatakan pers wajib melindungi korban kejahatan seksual dengan menyamarkan identitas korban dan keluarganya dalam bentuk apa pun pada setiap pemberitaan.

Koordinator Divisi Perempuan AJI, Rach Alida Bahaweres, melalui siaran pers, Rabu, mengungkapkan pemberitaan tentang isu anak, khususnya kekerasan seksual harus mengacu UU Pers Nomor 40/1999, Kode Etik Jurnalistik, UU Penyiaran Nomor 32/2002, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 SPS) 2012 serta UU Nomor 13/2002 tentang Perlindungan Anak.

"AJI masih menemukan media massa yang melanggar, berupa pengungkapan identitas anak korban kekerasan seksual dan keluarganya," katanya.

Ia mengatakan, temuan ini sesuai dengan penelitian AJI Indonesia Maret-Mei 2012 terhadap tujuh surat kabar dan enam televisi. Selama kurun waktu tiga bulan, terdapat 442 berita tentang anak di surat kabar dan 396 berita di televisi.

"Dari temuan itu, sebanyak 34 berita merupakan berita kekerasan seksual di surat kabar dan 14 berita di televisi," katanya.

Berdasarkan hasil penelitian itu, media masih memuat identitas anak. Walau nama korban disamarkan, namun nama orangtua atau keluarga masih disebutkan secara lengkap.

"Media juga masih menggunakan istilah yang menyudutkan anak-anak. Ada juga media yang masih wawancara anak korban kekerasan seksual. Anak korban itu masih ditanya tentang dimana kejadian dan bagaimana kejadian itu berlangsung," ujarnya.


Sumber : http://www.antaranews.com

Leave a Reply

Powered by Blogger.