Malang : Sebanyak 13 orang pegawai negeri sipil (PNS)
dari berbagai satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemkab Malang,
Jawa Timur dipecat karena melanggar disiplin pegawai. 11 Diantaranya
diberhentikan secara sepihak lantaran sering membolos.
"Dua PNS
yang terlibat kasus pidana itu dipecat secara tidak hormat dan 11
lainnya dipecat dengan hormat. Namun, dari sebelas itu ada yang berhak
mendapatkan pensiun dan ada yang tidak mendapatkan pensiun," kata Kepala
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang Suwandi, Senin
(4/2/2013).
Dituturkan Suwandi, penetapan sanksi mendapatkan
pensiun atau tidak itu didasarkan pada tingkat kesalahan dan masa kerja
yang bersangkutan. Dari 11 PNS yang dipecat dengan hormat ini, ada 6
yang berhak mendapatkan pensiunnya, karena rata-rata masa kerjanya di
atas 20 tahun.
PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,
sambung dia, memang sangat ketat dan bisa menjerat mereka yang sering
bolos kerja karena hitungannya diakumulasi selama satu tahun mencapai 46
hari.
Berbeda dengan aturan sebelumnya, mereka yang sering tidak
masuk kerja sulit dijerat pelanggaran disiplin, karena yang bisa
dikatakan melanggar adalah yang tidak masuk 30 hari berturut-turut,
sehingga kalau ada PNS yang tidak masuk selama 1 atau 2 pekan tanpa
keterangan, mereka masih bisa melenggang.
Namun, dengan aturan
yang baru ini, PNS akan sulit lolos dari jerat pelanggaran disiplin.
Sebab, jumlah hari tidak masuk kerja selama 1 tahun akan diakumulasikan.
Suwandi
mengemukakan, pegawai yang jarang masuk dan tanpa keterangan, biasanya
terlilit utang dengan pihak ketiga, sehingga mereka sering menghindar
dari pihak ketiga yang datang ke kantornya.
"Kami berharap tahun
ini tidak ada lagi kejadian atau sampai ada kasus pemecatan PNS, baik
yang dipecat secara tidak hormat maupun tidak hormat,' ujarnya,
menambahkan.
Sumber : liputan6.com