PT Pelindo IV Resmikan Pelabuhan Cabang Paotere

PT Pelindo IV meresmikan pelabuhan Pelindo cabang Paotere, Jumat 8 Februari, siang ini. Status pelabuhan cabang ini berubah dari status sebelumnya yaitu pelabuhan kawasan yang berada di bawah manajemen PT Pelindo IV Cabang Makassar.

Peresmian pelabuhan Cabang Paotere dilakukan di kompleks pelabuhan paotere, jalan Sabutung. Peresmian itu dihadiri oleh komisaris utama PT Pelindo IV, Zulkarnaen Oeyoeb, Direktur Utama Pelindo IV, Harry Sutanto dan wakil Wali Kota Makassar, Supomo Guntur.

Selain peresmian pelabuhan Cabang, PT Pelindo IV juga sekaligus mengangkat General Manager Pelabuhan cabang Paotere, Johan Daming. Johan dipercaya menjado GM pertama di pelabuhan itu.

"Setelah saya diangkat, maka yang akan saya lakukan adalah, kerja, kerja dan kerja," jelasnya.


Sumber : www.fajar.co.id

Sering Bolos, 11 PNS Malang Dipecat

Malang : Sebanyak 13 orang pegawai negeri sipil (PNS) dari berbagai satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemkab Malang, Jawa Timur dipecat karena melanggar disiplin pegawai. 11 Diantaranya diberhentikan secara sepihak lantaran sering membolos.

"Dua PNS yang terlibat kasus pidana itu dipecat secara tidak hormat dan 11 lainnya dipecat dengan hormat. Namun, dari sebelas itu ada yang berhak mendapatkan pensiun dan ada yang tidak mendapatkan pensiun," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang Suwandi, Senin (4/2/2013).

Dituturkan Suwandi, penetapan sanksi mendapatkan pensiun atau tidak itu didasarkan pada tingkat kesalahan dan masa kerja yang bersangkutan. Dari 11 PNS yang dipecat dengan hormat ini, ada 6 yang berhak mendapatkan pensiunnya, karena rata-rata masa kerjanya di atas 20 tahun.

PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sambung dia, memang sangat ketat dan bisa menjerat mereka yang sering bolos kerja karena hitungannya diakumulasi selama satu tahun mencapai 46 hari.

Berbeda dengan aturan sebelumnya, mereka yang sering tidak masuk kerja sulit dijerat pelanggaran disiplin, karena yang bisa dikatakan melanggar adalah yang tidak masuk 30 hari berturut-turut, sehingga kalau ada PNS yang tidak masuk selama 1 atau 2 pekan tanpa keterangan, mereka masih bisa melenggang.

Namun, dengan aturan yang baru ini, PNS akan sulit lolos dari jerat pelanggaran disiplin. Sebab, jumlah hari tidak masuk kerja selama 1 tahun akan diakumulasikan.

Suwandi mengemukakan, pegawai yang jarang masuk dan tanpa keterangan, biasanya terlilit utang dengan pihak ketiga, sehingga mereka sering menghindar dari pihak ketiga yang datang ke kantornya.

"Kami berharap tahun ini tidak ada lagi kejadian atau sampai ada kasus pemecatan PNS, baik yang dipecat secara tidak hormat maupun tidak hormat,' ujarnya, menambahkan.

Sumber : liputan6.com

Powered by Blogger.