Angka Perceraian PNS Meningkat

PEMALANG - Berdasarkan data dari kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pemalang, di Bulan November 2012 angka kasus perceraian dikalangan PNS terus meningkat menjadi 20 perkara. Faktor utama penyebab meningkatnya angka perceraian ini yaitu ekonomi.

Pengadilan Agama mencatat, pada bulan November angka kasus perceraian keseluruhan lebih besar dibandingkan Bulan Oktober. Dari data yang dihimpun perkara yang diterima mencapai 296 sedangkan yang diputus 303. Faktor penyebab kebanyakan ekonomi yang mencapai angka 128 sedangkan tidak tanggung jawab 100, tidak ada keharmonisan 9 dan krisis moral 6.

Kepala Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Pemalang, Drs H Masykuri Haider SH melalui Sekretaris Panitera H Masjkour Sahli SHi, Senin (17/12) mengatakan, banyak faktor yang membuat angka perceraian ini terus meningkat, salah satunya karena jumlah pernikahan yang ikut naik. Penyebab lainnya banyak dipengaruhi orang ketiga (perselingkuhan) dan faktor ekonomi. 

“Sebagai hakim pasti berupaya untuk melakukan mediasi karena sudah menjadi kewajiban. Tapi kalau sudah tidak bisa didamaikan, ya sulit,” jelasnya.

Dilihat dari trendnya banyak kaum perempuan yang mengajukan cerai gugat suaminya. Salah satunya karena mungkin tidak kuat dengan kondisi ekonomi. Selain itu juga perbandingan antara cerai talak dan cerai gugat bisa mencapai dua kali lipat. Akan tetapi banyak faktor yang membuat cerai gugat lebih dominan. Dengan meningkatnya pemahaman kaum perempuan, maka mereka lebih memilih menggugat duluan ketimbang digugat suaminya.

Sementara Leny warga Taman Asri salah satu penggugat cerai suaminya mengakui bahwa dirinya menggugat cerai suaminya karena faktor ekonomi, ” saya kesini untuk menggugat cerai  suami yang saat ini sudah punya istri lagi dan sudah hampir satu tahun tidak menafkahi keluarga, “ ujarnya yang mengaku suaminya bekerja di Inspektorat.

Sumber : http://www.jpnn.com

Leave a Reply

Powered by Blogger.