Dituding Setor Dana ke IMF Rp 25 Triliun, Ini Jawaban Pemerintah

Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) pada semester I-2012 menunjukkan ada dana sekitar Ro 25,8 triliun yang dibayarkan pemerintah ke Dana Moneter Internasional (IMF).

Dituding telah melakukan penyetoran dana ke IMF, sementara Indonesia sudah tidak lagi bergantung ke IMF, ini jawaban dari pemerintah melalui Kementerian Keuangan.

"Berkenaan dengan munculnya beberapa pemberitaan di media massa terkait
adanya setoran oleh Indonesia sebesar Rp25,8 Trilliun IMF, dapat dijelaskan bahwa Indonesia tidak melakukan setoran kepada IMF sebesar Rp25,8 trilliun sebagaimana diberitakan," kata Kabiro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi dalam siaran pers, Selasa (18/12/2012),

Nilai sebesar Rp25,8 trilliun di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 30 Juni 2012 tersebut adalah posisi jumlah akumulasi surat janji bayar (promissory note atau PN) yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia sebagai settlement/penyelesaian atas revaluasi modal Indonesia di IMF.

Indonesia, sebagaimana juga seluruh negara anggota IMF, memiliki kuota IMF sebesar 0,96%. Sebagaimana dinyatakan dalam Article of Agreement (Anggaran Dasar) IMF bahwa pelunasan kuota atau modal oleh negara-negara anggota IMF termasuk Indonesia pada IMF dilakukan dalam bentuk pembayaran 25% saham (kuota). Yakni dengan mata uang khusus IMF (Special Drawing Rights atau SDR) dan 75% saham pelunasan kewajibannya dalam bentuk PN dengan mata uang negara setempat (Rupiah untuk Indonesia).

Secara berkala setiap tahunnya (per April), modal dalam rupiah yang senilai promissory note disesuaikan dengan kurs SDR. Dalam hal mata uang negara pemilik modal mengalami depresiasi terhadap SDR, maka negara anggota itu termasuk Indonesia, menerbitkan tambahan PN senilai selisih depresiasi.

Sebaliknya, apabila Rupiah mengalami apresiasi terhadap SDR, maka sebagian promissory note senilai jumlah apresiasi akan ditarik oleh Pemerintah. Seluruh promissory note disimpan oleh Bank Indonesia dan tidak diserahkan kepada IMF, sehingga tidak ada proses setoran seperti dalam pemberitaan itu.

Nilai promissory note sebesar Rp 25,8 trilliun di atas juga dibarengi dengan tambahan modal Indonesia di IMF sejumlah yang sama, sehingga secara netto tidak ada outflow sama sekali. Pencatatan tersebut dalam LKPP sesuai dengan standar akuntansi sebagai wujud good governance dan transparansi.

Posisi promissory note dan juga nilai saham Indonesia dalam Rupiah setiap tahunnya tercantum dalam LKPPdan laporan lainnya kepada institusi terkait termasuk Badan Pemeriksa Keuangan,sehingga bukan suatu pelaporan yang baru seperti yang diberitakan itu.

Sumber : http://bisnis.liputan6.com

Leave a Reply

Powered by Blogger.