Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) pada semester I-2012 menunjukkan ada
dana sekitar Ro 25,8 triliun yang dibayarkan pemerintah ke Dana Moneter
Internasional (IMF).
Dituding telah melakukan penyetoran dana ke
IMF, sementara Indonesia sudah tidak lagi bergantung ke IMF, ini jawaban
dari pemerintah melalui Kementerian Keuangan.
"Berkenaan dengan munculnya beberapa pemberitaan di media massa terkait
adanya
setoran oleh Indonesia sebesar Rp25,8 Trilliun IMF, dapat dijelaskan
bahwa Indonesia tidak melakukan setoran kepada IMF sebesar Rp25,8
trilliun sebagaimana diberitakan," kata Kabiro Komunikasi dan Layanan
Informasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi dalam siaran pers, Selasa
(18/12/2012),
Nilai sebesar Rp25,8 trilliun di Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat (LKPP) 30 Juni 2012 tersebut adalah posisi jumlah
akumulasi surat janji bayar (promissory note atau PN) yang diterbitkan
oleh Pemerintah Indonesia sebagai settlement/penyelesaian atas revaluasi
modal Indonesia di IMF.
Indonesia, sebagaimana juga seluruh
negara anggota IMF, memiliki kuota IMF sebesar 0,96%. Sebagaimana
dinyatakan dalam Article of Agreement (Anggaran Dasar) IMF bahwa
pelunasan kuota atau modal oleh negara-negara anggota IMF termasuk
Indonesia pada IMF dilakukan dalam bentuk pembayaran 25% saham (kuota).
Yakni dengan mata uang khusus IMF (Special Drawing Rights atau SDR) dan
75% saham pelunasan kewajibannya dalam bentuk PN dengan mata uang negara
setempat (Rupiah untuk Indonesia).
Secara berkala setiap
tahunnya (per April), modal dalam rupiah yang senilai promissory note
disesuaikan dengan kurs SDR. Dalam hal mata uang negara pemilik modal
mengalami depresiasi terhadap SDR, maka negara anggota itu termasuk
Indonesia, menerbitkan tambahan PN senilai selisih depresiasi.
Sebaliknya,
apabila Rupiah mengalami apresiasi terhadap SDR, maka sebagian
promissory note senilai jumlah apresiasi akan ditarik oleh Pemerintah.
Seluruh promissory note disimpan oleh Bank Indonesia dan tidak
diserahkan kepada IMF, sehingga tidak ada proses setoran seperti dalam
pemberitaan itu.
Nilai promissory note sebesar Rp 25,8 trilliun
di atas juga dibarengi dengan tambahan modal Indonesia di IMF sejumlah
yang sama, sehingga secara netto tidak ada outflow sama sekali.
Pencatatan tersebut dalam LKPP sesuai dengan standar akuntansi sebagai
wujud good governance dan transparansi.
Posisi promissory note
dan juga nilai saham Indonesia dalam Rupiah setiap tahunnya tercantum
dalam LKPPdan laporan lainnya kepada institusi terkait termasuk Badan
Pemeriksa Keuangan,sehingga bukan suatu pelaporan yang baru seperti yang
diberitakan itu.
Sumber : http://bisnis.liputan6.com
Dituding Setor Dana ke IMF Rp 25 Triliun, Ini Jawaban Pemerintah
Powered by Blogger.
Leave a Reply