Burung kakak tua, ilustrasi |
"Burung endemik Malut seperti kakatua putih, kasturi ternate dan burung bidadari disinyalir populasinya semakin berkurang, akibat maraknya penangkapan itu," kata Djafar, seorang pemerhati lingkungan di Malut, Ahad (16/12).
Kekhawatiran akan punahnya burung endemik di Malut, sesuai data hasil survei burung yang dilakukan sebuah badan konservasi dunia pada 1993 yang menyebutkan populasi burung kakatua putih tinggal 56 ekor per kilometer persegi. Tetapi hasil survei Yayasan Burung Indonesia pada 2007 populasinya tersisa lima ekor per kilometer persegi.
Menurut Djafar, jika pemerintah dan instansi terkait di Malut tidak melakukan langkah-langkah penyelamatan dan mencegah berbagai aktivitas yang dapat mengancam kelestarian burung endemik Malut, terutama aktivitas penangkapan burung secara ilegal oleh masyarakat setempat, suatu saat burung itu hanya menjadi kenangan.
Dengan demikian perlu menjadi perhatian Pemerintah di Malut untuk mencegah kepunahan burung endemik, dengan memberikan izin kepada investor pertambangan dan perkebunan. Pemberian izin tersebut tidak mengorbankan lahan atau kawasan hutan yang selama ini menjadi habitat burung endemik Malut.
"Saya melihat Pemda di Malut selama ini ketika memberikan izin kepada investor pertambangan dan perkebunan, terkesan tidak memperdulikan lahan atau kawasan hutan yang akan menjadi lokasi pertambangan atau perkebunan merupakan habitat burung atau bukan. Hal seperti itu hendaknya jangan terulang lagi," ujar Djafar.
Djafar menilai Pemda di Malut sebaiknya mengeluarkan berbagai regulasi. Misalnya dalam bentuk peraturan daerah mengenai perlindungan burung endemik Malut untuk mendukung berbagai regulasi nasional, seperti undang-undang yang mengatur masalah hal itu.
Sosialiasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelestarian burung terus diintensifkan dengan harapan masyarakat, terutama yang berada di sekitar hutan endemik Malut ikut bertanggungjawab menjaga kelestarian burung itu.
Burung kakatua putih dan burung kasturi Ternate, termasuk berbagai jenis burung paruh bengkok lainnya di Malut, selama ini banyak ditangkap untuk dijual secara ilegal ke berbagai daerah di Indonesia, seperti ke Pulau Jawa dan Bali, bahkan diselundupkan ke Filipina.
Sumber : republika.co.id
Leave a Reply