JAKARTA - Kabar gembira bagi calon
mahasiswa baru tahun ajaran baru 2013. Pasalnya, pemerintah
menggratiskan biaya pelaksanaan seleksi nasional masuk perguruan tinggi
negeri (SNMPTN) dari jalur undangan.
Hal ini dikemukakan oleh Ketua umum Panitia pelaksana SNMPTN 2013, Prof Akhmaloka, dalam konferensi pers bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Prof Mohammad Nuh, dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Prof Djoko Santoso, di Kemdikbud, Senin (10/12) malam. "Biaya pelaksanaan SNMPTN 2013 ditanggung oleh pemerintah, sehingga peserta tidak dipungut biaya pendaftaran," kata Akhmaloka.
Rektor ITB itu menyebutkan, sejalan dengan program Bidikmisi maka peserta dari keluarga yang urang mampu secara ekonomi namun mempunyai prestasi akademik tinggi tetap dapat mengikuti SNMPTN. Jika kelak diterima di PTN, calon mahasiswa itu juga akan mendapatkan beasiswa selama masa studi normal.
Selain itu Akhmaloka juga mengungkapkan, mulai tahun depan pihak sekolah diwajibkan mengirim data prestasi siswa ke Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Nantinya, quota siswa jalur undangan berdasarkan akreditasi SMU juga tak diberlakukan lagi.
"Sekarang semua boleh mendaftar 100 persen. Karena biaya ditanggung pemerintah, jadi harus diberikan terbuka kepada seluruh siswa," kata Akhmaloka.
SNMPTN 2013 akan diikuti 61 perguruan tinggi negeri se-Indonesia, dengan kuota penerimaan mahasiswa baru sesuai pagu utama sebanyak 150.000 kursi. Sesauai amanat undang-undang, 60 persen dari kuota ini akan diterima melalui jalur undangan. Sisanya, mahasiswa diseleksi melalui jalur penerimaan seleksi bersama dan mandiri.
"Kita ingin memberikan kemudahan pada adik-adik lulusan SMA, SMK, MA, untuk lanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi negeri. Maka sebisa mungkin kita berikan layanan terbaik," kata Mendikbud Mohammad Nuh.
Ia menambahkan, kebijakan baru itu secara tidak langsung sebagai bentuk pengakuan dari perguruan tinggi terhadap Ujian nasional. "Pengakuan ini penting demi jalannya sistem pendidikan," pungkasnya.
Sumber : jpnn.com
Leave a Reply