Faktur Pajak |
Keterangan tertulis DJP yang diterima di Jakarta, Selasa, menyebutkan, perubahan sistem penomoran itu juga diharapkan meningkatkan kenyamanan kepada pengusaha kena pajak (PKP).
Dengan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran yang diterapkan DJP maka faktur pajak mempunyai peran strategis.
Kebijakan itu merupakan langkah lanjutan setelah program registrasi ulang PKP dalam rangka meningkatkan tertib administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tanggal 22 November 2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.
Berdasar peraturan itu, penomoran Faktur Pajak tidak lagi dilakukan sendiri oleh PKP, tetapi dikendalikan oleh DJP melalui pemberian nomor seri Faktur Pajak yang ditentukan bentuk dan tatacaranya oleh DJP.
Untuk mendapatkan nomor seri Faktur Pajak, PKP perlu mengajukan surat permohonan kode aktivasi dan "password" secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar.
Surat pemberitahuan kode aktivasi akan dikirimkan melalui pos ke alamat PKP, sedangkan "password" akan dikirim lewat surat elektronik.
Setelah mendapat kode aktivasi dan "password", PKP kemudian mengajukan surat permintaan nomor seri Faktur Pajak ke KPP tempat PKP terdaftar untuk kebutuhan tiga bulan.
Selanjutnya, PKP akan mendapatkan surat pemberitahuan nomor seri Faktur Pajak untuk digunakan dalam penomoran Faktur Pajak.
Sumber : http://www.republika.co.id
Leave a Reply