MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Morowali



Ketua MK Mahfud MD                                                   photo fhuk.unand.ac.id

Permohonan sengketa Pilkada Morowali yang di ajukan oleh pasangan calon H. Ahmad H. Ali – Jakin Tumakaka yang mendalilkan ditemukannya pelaksanaan pemilu yang diwarnai kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, masif dan kolaboratif, menghasilkan putusan  MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang  Pilkada Morowali. 

Dilansir dari antaranews.com, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilada Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
 “Pemungutan suara ulang Pilkada di seluruh TPS Kabupaten Morowali yang diikuti oleh seluruh pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat tanpa mengkikutsertakan pasangan Andi Muhammad – Saiman Pombala,” kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa.

Selain itu MK juga membatalkan keputusan KPU Nomor 21/Kpts/KPU.Kab.024.43155/2012 tentang penetapan dan pengesahan hasil perolehan suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali 2012 bertanggal 7 Desember 2012.
Pemohon mengungkapkan adanya pelanggaran di antaranya permasalahan DPT, adanya politik uang, keterlibatan PNS serta perbuatan melawan hukum KPU yang sengaja meloloskan pasangan Andi Muhammad – Saiman Pombala yang tidak memenuhi syarat kesehatan.

Namun putusan MK ini hanya menerima dalil perbuatan melawan hukum yakni KPU yang sengaja meloloskan pasangan Andi Muhammad – Saiman Pombala. Sementara untuk pelanggaran lain dinyatakan tidak beralasan hukum.
Dalam pertimbangannya yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Harjono, KPU Kabupaten Morowali dengan jelas telah melakukan pelanggaran hukum karena kesehatan adalah syarat mutlak bagi seseorang untuk dicalonkan menjadi kepala daerah.
Mahkamah juga berpendapat bahwa dengan diloloskannya pasangan calon yang tidak memenuhi syarat telah melukai hak pilih warga dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, serta komposisi perolehan suara para pasangan calon.
“Demi tegaknya hukum dan keadilan serta kepastian hukum, maka mahkamah perlu untuk memerintahkan pemungutan suara ulang dalam rangka memberikan kesempatan warga negara untuk mempergunakan hak politiknya secara benar dan adil,” kata Harjono.
Pilkada Kabupaten Morowali yang dilakukan Selasa 27 November 2012, diikuti lima pasangan calon, masing-masing pasangan Burhan Hamading-Huragas Talingkau, Anwar Hafid-Sumisi Marunduh, Andi Muhammad-Saiman Pombala, H. Ahmad H Ali-Jakin Tumakaka dan Chaeruddin N Zen-Delis Hehi.

Pasangan Anwar Hafid-Sumisi Marunduh yang didukung oleh Partai Demokrat memperoleh suara terbanyak, yakni 52.897 suara (42,25 persen), pemohon (Ahmad-Yakin) mendapatkan 25.898 suara (22,15 persen), pasangan Chaeruddin N Zen-Delis Hehi memperoleh 24.283 (20 persen), pasangan Andi Muhammad-Saiman Pombala sebanyak 8.533 suara (7,30 persen) dan pasangan Burhan Hamading-Huragas Talingkau hanya memperoleh 5.289 suara (2 persen).

Leave a Reply

Powered by Blogger.