Ketua MK Mahfud MD photo fhuk.unand.ac.id |
Permohonan sengketa Pilkada Morowali yang di ajukan oleh
pasangan calon H. Ahmad H. Ali – Jakin Tumakaka yang mendalilkan ditemukannya
pelaksanaan pemilu yang diwarnai kecurangan yang dilakukan secara terstruktur,
sistematis, masif dan kolaboratif, menghasilkan putusan MK yang
memerintahkan pemungutan suara ulang
Pilkada Morowali.
Dilansir dari antaranews.com, Mahkamah Konstitusi (MK)
memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilada Kabupaten
Morowali, Sulawesi Tengah.
“Pemungutan suara
ulang Pilkada di seluruh TPS Kabupaten Morowali yang diikuti oleh seluruh
pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat tanpa mengkikutsertakan pasangan
Andi Muhammad – Saiman Pombala,” kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD saat
membacakan putusan di Jakarta, Selasa.
Selain itu MK juga membatalkan keputusan KPU Nomor
21/Kpts/KPU.Kab.024.43155/2012 tentang penetapan dan pengesahan hasil perolehan
suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali 2012 bertanggal 7
Desember 2012.
Pemohon mengungkapkan adanya pelanggaran di antaranya
permasalahan DPT, adanya politik uang, keterlibatan PNS serta perbuatan melawan
hukum KPU yang sengaja meloloskan pasangan Andi Muhammad – Saiman Pombala yang
tidak memenuhi syarat kesehatan.
Namun putusan MK ini hanya menerima dalil perbuatan melawan
hukum yakni KPU yang sengaja meloloskan pasangan Andi Muhammad – Saiman
Pombala. Sementara untuk pelanggaran lain dinyatakan tidak beralasan hukum.
Dalam pertimbangannya yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi
Harjono, KPU Kabupaten Morowali dengan jelas telah melakukan pelanggaran hukum
karena kesehatan adalah syarat mutlak bagi seseorang untuk dicalonkan menjadi
kepala daerah.
Mahkamah juga berpendapat bahwa dengan diloloskannya
pasangan calon yang tidak memenuhi syarat telah melukai hak pilih warga dan
melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, serta komposisi perolehan
suara para pasangan calon.
“Demi tegaknya hukum dan keadilan serta kepastian hukum,
maka mahkamah perlu untuk memerintahkan pemungutan suara ulang dalam rangka
memberikan kesempatan warga negara untuk mempergunakan hak politiknya secara
benar dan adil,” kata Harjono.
Pilkada Kabupaten Morowali yang dilakukan Selasa 27 November
2012, diikuti lima pasangan calon, masing-masing pasangan Burhan
Hamading-Huragas Talingkau, Anwar Hafid-Sumisi Marunduh, Andi Muhammad-Saiman
Pombala, H. Ahmad H Ali-Jakin Tumakaka dan Chaeruddin N Zen-Delis Hehi.
Pasangan Anwar Hafid-Sumisi Marunduh yang didukung oleh
Partai Demokrat memperoleh suara terbanyak, yakni 52.897 suara (42,25 persen),
pemohon (Ahmad-Yakin) mendapatkan 25.898 suara (22,15 persen), pasangan
Chaeruddin N Zen-Delis Hehi memperoleh 24.283 (20 persen), pasangan Andi
Muhammad-Saiman Pombala sebanyak 8.533 suara (7,30 persen) dan pasangan Burhan
Hamading-Huragas Talingkau hanya memperoleh 5.289 suara (2 persen).
Leave a Reply