PNS Malas Dilapor ke Bupati

Ilustrasi  m.jpnn.com
BANGKEP - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Sulawesi Tengah telah menyetorkan tujuh nama Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang suka bolos kurun waktu November - Desember 2012. Sekretaris BKD Bangkep Yusdin N Abas S Sos, mengemukakan, enam nama PNS tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Enam nama tersebut berasal dari beberapa SKPD. Sayangnya PNS yang akan dikenakan sanksi hanya dari eselon III dan IV saja.

Yusdin mengatakan, tujuh PNS itu, tiga di antaranya melakukan pelanggaran disiplin berat dimana PNS yang digaji dari uang rakyat itu sudah bolos selama sebulan.

Tiga PNS yang dikenakan pelanggaran disiplin berat ialah Asmania Pandjili dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkep. Asmania bolos hampir sebulan dan akan dikenakan hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.

Kemudian Sri Damayani Mamonto SE dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga serta Wa Poppy, staf di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Keduanya sama-sama dikenakan hukuman disiplin berat, yaitu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.

Selain tiga PNS yang dikenakan hukuman disiplin berat, ada juga PNS yang dikenakan hukuman disiplin sedang. Yaitu Yuniarti Hap, staf Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkep dan Fitriani Lawaro staf Dinas Pariwisata Kabupaten Bangkep. Keduanya dikenakan hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama tiga tahun. Bahkan staf di Inpesktorat Siti Nirta juga dikenakan pelanggaran disiplin sesuai PP 53 dengan hukuman sedang, berupa penundaan gaji berkala selama setahun.

Yusdin mengatakan, nama-nama PNS itu telah disetor ke Bupati Bangkep untuk diporses lebih lanjut. "Mereka akan dipanggil oleh bupati nanti," ujarnya.

Sementara itu, tokoh pemuda Bangkep, Herto, mengatakan, bupati harus tegas menindak PNS yang suka bolos. Sekaligus sikap tegas bupati itu akan menjadi contoh bagi PNS lainnya agar tidak melakukan pelanggaran disiplin. "Kalau hukuman itu dianulir bupati, sama saja bupati tidak peduli dengan kedisiplinan pegawainya," ujarnya.

Herto menambahkan, bupati jangan cuma berani menindak PNS yang golongannya rendah. "PNS eselon IV itu cuma anak buah saja. Kabagnya, Kabid dan juga kepala dinas perlu ditegur kalau kurang disiplin.

Sumber : jpnn

One thought on “PNS Malas Dilapor ke Bupati

Powered by Blogger.