Kontraktor di Surabaya Terancam Sanksi

Ilustrasi
Surabaya: Pemerintah Kota Surabaya mulai tahun ini akan menjatuhkan sanksi tegas berupa pemutusan kontrak kepada kontraktor yang mengerjakan proyek dengan cara mensubkontrakan lagi kepada pihak lain.

Kepala Bagian Bina Program Pwemerintah Kota (Pemkot) Surabaya Ery Cahyadi, Sabtu (12/1), mengatakan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan pengerjaan proyek yang dikerjakan pemerintah daerah tidak boleh disubkan kepada pihak lain. "Fatka di lapangan selama ini banyak proyek disubkan ke pihak lain," katanya.

Menurutnya, untuk mengantisipasi hal itu pihaknya membuat aturan tegas di dalam dokumen pelelangan atau dokumen kontrak. "Jika didapatkan di lapangan tidak sesuai dengan dokumen kontrak, akan diputus kontrak selama tiga tahun. Ini pengalaman pertama di Surabaya," katanya.

Namun demikian, lanjutnya, dalam Perpres 70/2012 tetap sub kontrak diperbolehkan dengan syarat nilai proyek di atas Rp2,5 miliar atau pekerjaannya spesifik. Misalnya, pemilik hak cipta bangunan stadion, pondasi cakar ayam, dan lainnya.

Mengenai adanya keluhan proyek dobel yang dikerjakan oleh satu kontraktor, Ery mengatakan dari segi aturan tidak ada satu orang atau kontraktor yang mengerjakan beberapa paket proyek. "Di Perpres 70/2012 diarahkan satu kontraktor punya kemampuan mengerjakan lima paket proyek dengan nilai Rp2,5 miliar. "Kalau pada paket ketiga sudah mencapai Rp2,5 miliar, maka akan dilarang ambil paket empat dan lima, kecuali paket sebelumnya selesai," katanya.

Adapun target Pemkot Surabaya selama 2013 akan melelang 1.132 paket pekerjaan proyek fisik. Seluruh proyek itu belum dirampingkan atau digabungkan sehingga kemungkinan akan berkurang sesuai spesifikasi. "Misalkan proyek bangunan di wilayah Bangun Sari I dan II nantinya akan digabung paketnya sesuai ketentuan. Artinya proyek itu mencakup seluruh SKPD yang ada di Surabaya," ujarnya.

Sumber : metrotvnews

Leave a Reply

Powered by Blogger.