KPU larang parpol gunakan stiker saat kampanye

Ilustrasi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2014 menggunakan stiker dalam pelaksanaan kampanye. KPU lalu menyarankan penggunaan stiker diganti dengan brosur maupun leaflet.

“Soalnya pengalaman kita pada pemilu-pemilu lalu, stiker yang ditempel itu sampai bertahun-tahun sulit dibersihkan. Jadi akan lebih baik menyebarkan leaflet dan brosur,” ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (11/1/2013).

Maka dari itu, KPU mengajak parpol peserta pemilu agar mengusung kampanye  ramah lingkungan. Sebab, pemasangan stiker atau ornamen lain yang sifatnya ditempel berimbas mengotori tembok, gedung atau fasilitas umum lainnya.

Selain itu, KPU juga mendorong parpol peserta pemilu untuk lebih terbuka kepada publik dalam berkampanye. Diantaranya dengan membeberkan sumber dan dan kekayaan para calegnya. 

"Karena, dalam materi kampanye, selain visi, misi dan program, partai dapat membuka daftar riwayat hidup dan harta kekayaan para calegnya ke publik," kata Hadar.

Namun, hal itu bukanlah kewajiban bagi sepuluh parpol peserta pemilu. Hanya semangat yang KPU coba bangun untuk mendorong parpol lebih terbuka "Sehingga pemilih memiliki bekal informasi yang banyak sebelum menentukan pilihan," tambahnya.

Seperti diketahui, pelaksanaan kampanye sudah dapat dimulai sejak 11 Januari 2013 atau hari ini sampai 5 April 2014 nantinya.

Sumber : sindonews

Leave a Reply

Powered by Blogger.