Telat Apel Pagi, 82 CPNS Ditunda Jadi PNS

Telat Apel Pagi, 82 CPNS Ditunda Jadi PNS
Sumatera Utara: Kurangnya disiplin Pegawai Negeri Sipil di jajaran Pemerintah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, terutama dalam disiplin jam masuk maupun keluar kantor membuat gerah Bupati Simalungun JR Saragih. Apalagi ada 82 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telat mengikuti apel pagi.

Pada acara apel pagi yang dilaksanakan Senin 26 November 2012, seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Simalungun mengikutinya, sekaligus acara penyerahan SK bagi CPNS yang masuk tahun 2010 dengan jumlah 216 orang. Namun kenyataannya, dari jumlah tersebut terdapat 82 orang yang terlambat dan tidak diperkenankan mengikuti apel pada pagi itu.

Usai apel pagi, pegawai di jajaran Pemkab Simalungun yang langsung dipimpin oleh Bupati Simalungun JR Saragih, memberikan SK PNS 100% kepada 134 CPNS yang hadir tepat waktu dan berhak mendapatkan tunjangan PNS yang akan dimulai bulan depan. Sementara untuk 82 CPNS yang telat terpaksa hanya bisa menyesali keterlambatan mereka.

Keputusan penundaan SK bagi CPNS yang terlambat melaksanakan apel pagi tersebut adalah sebuah kesepakatan bersama dari seluruh CPNS yang hadir. Sehingga bagi yang terlambat diharap bersabar untuk menunggu 6 bulan ke depan untuk mendapatkan SK PNS mereka.

Ini dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun agar setiap pegawai dapat lebih disiplin dalam bekerja terutama di dalam jam kerja masuk maupun keluar kantor. Sehingga diharapkan pegawai negeri sipil yang ada di Pemkab Simalungun dapat menjadi contoh kepada masyarakat sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat di Kabupaten Simalungun.

Sumber : http://news.liputan6.com

This entry was posted by Unknown. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Powered by Blogger.