Sumatera Utara: Kurangnya disiplin Pegawai Negeri Sipil
di jajaran Pemerintah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, terutama
dalam disiplin jam masuk maupun keluar kantor membuat gerah Bupati
Simalungun JR Saragih. Apalagi ada 82 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
telat mengikuti apel pagi.
Pada acara apel pagi yang dilaksanakan
Senin 26 November 2012, seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Simalungun
mengikutinya, sekaligus acara penyerahan SK bagi CPNS yang masuk tahun
2010 dengan jumlah 216 orang. Namun kenyataannya, dari jumlah tersebut
terdapat 82 orang yang terlambat dan tidak diperkenankan mengikuti apel
pada pagi itu.
Usai apel pagi, pegawai di jajaran Pemkab
Simalungun yang langsung dipimpin oleh Bupati Simalungun JR Saragih,
memberikan SK PNS 100% kepada 134 CPNS yang hadir tepat waktu dan berhak
mendapatkan tunjangan PNS yang akan dimulai bulan depan. Sementara
untuk 82 CPNS yang telat terpaksa hanya bisa menyesali keterlambatan
mereka.
Keputusan penundaan SK bagi CPNS yang terlambat
melaksanakan apel pagi tersebut adalah sebuah kesepakatan bersama dari
seluruh CPNS yang hadir. Sehingga bagi yang terlambat diharap bersabar
untuk menunggu 6 bulan ke depan untuk mendapatkan SK PNS mereka.
Ini
dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun agar setiap pegawai
dapat lebih disiplin dalam bekerja terutama di dalam jam kerja masuk
maupun keluar kantor. Sehingga diharapkan pegawai negeri sipil yang ada
di Pemkab Simalungun dapat menjadi contoh kepada masyarakat sehingga
dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat di
Kabupaten Simalungun.
Sumber : http://news.liputan6.com
Telat Apel Pagi, 82 CPNS Ditunda Jadi PNS
Powered by Blogger.
Leave a Reply