UMP Naik, Pengusaha Ancam PHK Massal

Jakarta: Pengusaha mulai ancang-ancang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja besar-besaran hingga akhir tahun. PHK dilakukan sebagai upaya mengurangi dampak naiknya upah minimum yang dinaikkan cukup tinggi. Salah satu industri yang akan melakukan PHK adalah tekstil dan garmen.

Kenaikan upah buruh di atas Rp2 juta di DKI Jakarta dan sekitarnya membuat geram pengusaha. Sebagai respon, pengusaha berencana melakukan PHK besar-besaran. Ribuan buruh akan di-PHK hingga akhir tahun jika penetapan upah minimum tidak direvisi.

Menurut Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Ernovian G. Ismy, sejumlah perusahaan tekstil akan merumahkan ribuan karyawan akibat tidak sanggup membayar upah.

Saat ini sudah ada perusahaan yang memecat 600 hingga 1600 karyawan. Bahkan, sejumlah perusahaan asing tengah berencana merumahkan 100 ribu orang karyawan. Kenaikan upah minimum dianggap memberatkan pengusaha di tengah tarif dasar listrik yang juga dinaikkan.

Sementara itu Menteri Perindustrian, MS Hidayat, kesal dengan ancaman pengusaha yang akan melakukan PHK karyawan dan merelokasi usaha. Menurutnya, persoalan kenaikan upah minimum dapat diselesaikan dengan jalur diskusi, bukan ancaman tutup produksi.

Bagi pengusaha padat karya yang tidak mampu membayarkan upah pekerja, dapat mengajukan penangguhan ke pemerintah daerah setempat agar terlindungi dari ancaman pidana.

Sebelumnya pada pekan lalu, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menetapkan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp2,2 juta per bulan. Keputusan tersebut mendapat pro dan kontra sejumlah pihak, terutama penolakan pihak pengusaha.

Sumber : http://www.metrotvnews.com

This entry was posted by Unknown. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Powered by Blogger.