Jakarta: Pengusaha mulai ancang-ancang melakukan
Pemutusan Hubungan Kerja besar-besaran hingga akhir tahun. PHK dilakukan
sebagai upaya mengurangi dampak naiknya upah minimum yang dinaikkan
cukup tinggi. Salah satu industri yang akan melakukan PHK adalah tekstil
dan garmen.
Kenaikan upah buruh di atas Rp2 juta di DKI Jakarta dan sekitarnya
membuat geram pengusaha. Sebagai respon, pengusaha berencana melakukan
PHK besar-besaran. Ribuan buruh akan di-PHK hingga akhir tahun jika
penetapan upah minimum tidak direvisi.
Menurut Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Ernovian G.
Ismy, sejumlah perusahaan tekstil akan merumahkan ribuan karyawan
akibat tidak sanggup membayar upah.
Saat ini sudah ada perusahaan yang memecat 600 hingga 1600 karyawan.
Bahkan, sejumlah perusahaan asing tengah berencana merumahkan 100 ribu
orang karyawan. Kenaikan upah minimum dianggap memberatkan pengusaha di
tengah tarif dasar listrik yang juga dinaikkan.
Sementara itu Menteri Perindustrian, MS Hidayat, kesal dengan ancaman
pengusaha yang akan melakukan PHK karyawan dan merelokasi usaha.
Menurutnya, persoalan kenaikan upah minimum dapat diselesaikan dengan
jalur diskusi, bukan ancaman tutup produksi.
Bagi pengusaha padat karya yang tidak mampu membayarkan upah pekerja,
dapat mengajukan penangguhan ke pemerintah daerah setempat agar
terlindungi dari ancaman pidana.
Sebelumnya pada pekan lalu, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menetapkan
Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp2,2 juta per bulan.
Keputusan tersebut mendapat pro dan kontra sejumlah pihak, terutama
penolakan pihak pengusaha.
Sumber : http://www.metrotvnews.com
UMP Naik, Pengusaha Ancam PHK Massal
Powered by Blogger.
Leave a Reply